UJIAN
AKHIR SEMESTER HUKUM DALAM PENDIDIKAN
UAS
ini dibuat untuk memenuhi tugas Dr. Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati, M.Pd Mata
Kuliah Hukum Dalam Pendidikan

Disusun
oleh:
Siti
fatimatuzzahro
1445150049
Manajemen
Pendidikan 2015 A
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI JAKARTA
2016
Analisis
kasus “Guru di Penjara Gara-gara Mencubit Muridnya”
Dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan dengan Dosen Dr.
Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati M.Pd saya selaku mahasiswa Manajemen Pendidikan
‘Siti Fatimatuzzahro’ akan menganalisis permasalahan guru di penjar lantaran
mencubit anak muridnya.
Di
dalam dunia pendidikan terjadi beberpa tahun belakangan ini, berita ini sudah
tersebar luaskan di media. Berita ini sudah menjadi perhatian para masyarakat,
dan banyak dari mereka yang yang membela guru tersebut. Karena hal ini bisa di
bilang maslah kecil, tetapi beda halnya masalah ini malah semakin besar.
Dalam
kasus ini seorang guru Biologi yang bernama Nurmayani di SMP Negeri
1 Bantaeng di penjara di duga
berlaku kasar terhadap salah satu murid dengan cara mencubitnya lantaran si
murid yang menolak untuk melaksanakan sholat dhuha. Selain itu si murid
bercanda dengan temannya menggunakan air, dan air tersebut terkena baju
nurmayani. Nurmayani merasa kesal di suruh sholat tidak mau tetapi malah
bercanda bermain air sampai kena bajunya. Dikabarkan nurmayani tidak hanya
mencubitnya dia juga memukul anak
didiknya itu hingga lebam. Anak didiknya ini adalah anak dari anggota Polres
Kabupaten Kepulauan Selayar. Orang tua anak didik ini tidak terima di karenakan
anaknya mengalami luka dan lebab. Dan akhirnya orang tua dari anak tersebut
melaporkan guru yang beranama nurmayani ke pihak yang berwajib.
Dalam
kasus ini dapat kita lihat bahwa seorang guru dengan muridnya.beda dengan
halnya pada zaman terlebih dahulu, dahulu apabila kita salah di cubit itu hal
yang biasa bagi si murid karena si murid mengakui karena dia salah dan ingin
memperbaikinya lagi. Anak-anak itu di didik dengan bijak agar anak mempunyai
mental yang kuat, keberanian, percaya diri, dan lain-lain. Tetapi beda dengan
pendidikan zaman sekarang guru dengan anak muridnya malah bertolak belakang, si
murid melakukan kesalahan guru malah membiarkannya, sekalinya mencubit malah di
laporkan ke pihak yang berwajib. Disini orang tua juga berperan banyak, harus
memantau anaknya, guru dan orang tua bekerja sama bagaimana anaknya itu bisa
menjadi lebih baik bersekolah di sekolah ini, guru adalah orang tua mrid yang
kedua setelah orang tua di rumah , jadi sebenarnya kalau sudah di sekolah anak
murid ini tanggung jawab guru, mendidiknya agar menjadi lebih baik. Karena anak
adalah aset bangsa ini.
Namun
di karenakan negara kita ini katanya negara hukum, maka orang tua murid ini
melaporkan si guru. Memang benar kekerasan pada dalam pendidikan tercantum pada
PERATURAN MENTERI INDONESIA NOMOR 82
TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN
SATUAN PENDIDIKAN. Di pasal 1 menjelaskanbahwa “Tindak kekerasan adalah perilaku yang di lakukan secara fisik,psikis,
seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan
tindakan agresifdan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera, cacat
dan bahkan samapai kematian.” Dalam kasus ini nurmayani sudah melakukan
kekerasan yaitu mencubit dan memukul muridnya hingga luka dan lebam. Dan
nurmayani terkena hukuman yang sudah tertera dalam pasal 80 UU NOMOR 23 Tahun 2002 yang berisi :
“1) setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau anacaman kekerasan,
atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (
tujuh puluh dua juta rupiah).
Terdapat juga di
perlindungan anak, pada pasal 54 UU
PERLINDUNGAN ANAK yang berbunyi : “ anak
di dalamn lingkungan sekolah wajib di lindungi dari tindakan kekerasan yang di
lakukan oleh guru, pengelola sekolah atau dengan teman-temannya di dalam
sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
Tetapi menurut saya tidak
sepantasnya seorang guru di jebloskan masuk ke dalam penjara hanya karena
masalah seperti ini. Dalam masalah ini menurut saya tidak adil bagi si guru,
siswa tersebut di cubit lantaran guru mempunyai alasan, tidak mungkin seorang
guru mencubit siswanya tanpa alasan. Orang tua si murid juga seharusnya sebelum
menjebloskan si guru di ke dalam penjara ada baiknya orang tua juga menanyakan
terlebih dahulu kronologis anaknya sampai bisa di cubit seperti ini. Pembelaan
mengenai guru pun terdapat di perundang-undangan
Indonesia. Pasal 39 UU NOMOR 14 tahun 2005
di jelaskan mengenai perlindungan guru dan dosen, yang di dalamnya
membahas mengenai perlindungan terhadap guru.
Semua guru harus dilindungi secara
hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau
berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan hukum di maksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan
dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak
lain, berupa:
a. Tindakan kekerasan,
b. Ancaman, baik fisik maupun psikologis
c. Intimidasi, dan
d. Pelakuan tidak adil
Jika kita kaitkan dengan
kasus di atas, maka orang tua sudah melanggar perlindungan guru dan juga dosen,
dengan tuduhan yang semena-mena orang tua murid melaporkan guru kedalam penjara
di karenakan anak tersebut di cubit. Tetapi guru itu mempunyai alasan mengapa
anak tersebut di cubit karena perlakuan meraka yang tidak sopan terhadap
gurunya. Seharusnya guru itu di hormati sebagimana kita menghormati orang tua
kita sendiri di rumah. Hukum di sini tidak memandang bulu apa dia anak Polres,
anak pejabat kalau anak tersebut melakukan kesalahan maka hukumannya sama
seperti anak murid pada umumnya.
Kesimpulan pada kasus ini,
Guru dan Murid sebenarnya sama-sama salah. Guru yang mencubit anak muridnya
juga termasuk kekerasan. Guru ini sudah kesal anak muridnya ini sudah berlaku
tidak sopan kepada gurunya. Tetapi
guru jangan semena-mena dengan kedudukannya
jangan menggunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Si anak juga tidak
berperilaku mandiri dalam mengambil masalah ini, mental pada anak sudah hilang,
si anak langsung mengadu pada orang tua, dan orang tua tidak terima langsung
memasukan guru tersebut kedalam penjara. Tidak bisakah kasus ini di selesaikan
secara Musyawarah secara kekeluargaan, antara orang tua murid dengan guru dan
anaknya ini, karena kasus ini tergolong kasus kecil Dengan begitu tidak ada
yang merasa tersakiti disini.
Sekian yang dapat saya
sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.