Sabtu, 11 Juni 2016

analisis kasus "guru di penjara gara-gara mencubit siswanya"



UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DALAM PENDIDIKAN
UAS ini dibuat untuk memenuhi tugas Dr. Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati, M.Pd Mata Kuliah Hukum Dalam Pendidikan

Disusun oleh:
Siti fatimatuzzahro
1445150049
Manajemen Pendidikan 2015 A


FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2016




Analisis kasus “Guru di Penjara Gara-gara Mencubit Muridnya”

Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan dengan Dosen Dr. Suryadi dan Dr. Desi Rahmawati M.Pd saya selaku mahasiswa Manajemen Pendidikan ‘Siti Fatimatuzzahro’ akan menganalisis permasalahan guru di penjar lantaran mencubit anak muridnya.
Di dalam dunia pendidikan terjadi beberpa tahun belakangan ini, berita ini sudah tersebar luaskan di media. Berita ini sudah menjadi perhatian para masyarakat, dan banyak dari mereka yang yang membela guru tersebut. Karena hal ini bisa di bilang maslah kecil, tetapi beda halnya masalah ini malah semakin besar.
Dalam kasus ini seorang guru Biologi yang bernama Nurmayani  di SMP Negeri  1 Bantaeng  di penjara di duga berlaku kasar terhadap salah satu murid dengan cara mencubitnya lantaran si murid yang menolak untuk melaksanakan sholat dhuha. Selain itu si murid bercanda dengan temannya menggunakan air, dan air tersebut terkena baju nurmayani. Nurmayani merasa kesal di suruh sholat tidak mau tetapi malah bercanda bermain air sampai kena bajunya. Dikabarkan nurmayani tidak hanya mencubitnya  dia juga memukul anak didiknya itu hingga lebam. Anak didiknya ini adalah anak dari anggota Polres Kabupaten Kepulauan Selayar. Orang tua anak didik ini tidak terima di karenakan anaknya mengalami luka dan lebab. Dan akhirnya orang tua dari anak tersebut melaporkan guru yang beranama nurmayani ke pihak yang berwajib.
Dalam kasus ini dapat kita lihat bahwa seorang guru dengan muridnya.beda dengan halnya pada zaman terlebih dahulu, dahulu apabila kita salah di cubit itu hal yang biasa bagi si murid karena si murid mengakui karena dia salah dan ingin memperbaikinya lagi. Anak-anak itu di didik dengan bijak agar anak mempunyai mental yang kuat, keberanian, percaya diri, dan lain-lain. Tetapi beda dengan pendidikan zaman sekarang guru dengan anak muridnya malah bertolak belakang, si murid melakukan kesalahan guru malah membiarkannya, sekalinya mencubit malah di laporkan ke pihak yang berwajib. Disini orang tua juga berperan banyak, harus memantau anaknya, guru dan orang tua bekerja sama bagaimana anaknya itu bisa menjadi lebih baik bersekolah di sekolah ini, guru adalah orang tua mrid yang kedua setelah orang tua di rumah , jadi sebenarnya kalau sudah di sekolah anak murid ini tanggung jawab guru, mendidiknya agar menjadi lebih baik. Karena anak adalah aset bangsa ini.
Namun di karenakan negara kita ini katanya negara hukum, maka orang tua murid ini melaporkan si guru. Memang benar kekerasan pada dalam pendidikan tercantum pada PERATURAN MENTERI INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN. Di pasal 1 menjelaskanbahwa “Tindak kekerasan adalah perilaku yang di lakukan secara fisik,psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresifdan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera, cacat dan bahkan samapai kematian.” Dalam kasus ini nurmayani sudah melakukan kekerasan yaitu mencubit dan memukul muridnya hingga luka dan lebam. Dan nurmayani terkena hukuman yang sudah tertera dalam pasal 80 UU NOMOR 23 Tahun 2002 yang berisi :
1) setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau anacaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 ( tujuh puluh dua juta rupiah).
Terdapat juga di perlindungan anak, pada pasal 54 UU PERLINDUNGAN ANAK yang berbunyi : “ anak di dalamn lingkungan sekolah wajib di lindungi dari tindakan kekerasan yang di lakukan oleh guru, pengelola sekolah atau dengan teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Tetapi menurut saya tidak sepantasnya seorang guru di jebloskan masuk ke dalam penjara hanya karena masalah seperti ini. Dalam masalah ini menurut saya tidak adil bagi si guru, siswa tersebut di cubit lantaran guru mempunyai alasan, tidak mungkin seorang guru mencubit siswanya tanpa alasan. Orang tua si murid juga seharusnya sebelum menjebloskan si guru di ke dalam penjara ada baiknya orang tua juga menanyakan terlebih dahulu kronologis anaknya sampai bisa di cubit seperti ini. Pembelaan mengenai guru pun terdapat di perundang-undangan Indonesia. Pasal 39 UU NOMOR 14 tahun 2005  di jelaskan mengenai perlindungan guru dan dosen, yang di dalamnya membahas mengenai perlindungan terhadap guru.  Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan hukum di maksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
    a.    Tindakan kekerasan,
    b.    Ancaman, baik fisik maupun psikologis
    c.    Intimidasi, dan
    d.    Pelakuan tidak adil
Jika kita kaitkan dengan kasus di atas, maka orang tua sudah melanggar perlindungan guru dan juga dosen, dengan tuduhan yang semena-mena orang tua murid melaporkan guru kedalam penjara di karenakan anak tersebut di cubit. Tetapi guru itu mempunyai alasan mengapa anak tersebut di cubit karena perlakuan meraka yang tidak sopan terhadap gurunya. Seharusnya guru itu di hormati sebagimana kita menghormati orang tua kita sendiri di rumah. Hukum di sini tidak memandang bulu apa dia anak Polres, anak pejabat kalau anak tersebut melakukan kesalahan maka hukumannya sama seperti anak murid pada umumnya.
Kesimpulan pada kasus ini, Guru dan Murid sebenarnya sama-sama salah. Guru yang mencubit anak muridnya juga termasuk kekerasan. Guru ini sudah kesal anak muridnya ini sudah berlaku tidak sopan kepada gurunya.  Tetapi guru  jangan semena-mena dengan kedudukannya jangan menggunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Si anak juga tidak berperilaku mandiri dalam mengambil masalah ini, mental pada anak sudah hilang, si anak langsung mengadu pada orang tua, dan orang tua tidak terima langsung memasukan guru tersebut kedalam penjara. Tidak bisakah kasus ini di selesaikan secara Musyawarah secara kekeluargaan, antara orang tua murid dengan guru dan anaknya ini, karena kasus ini tergolong kasus kecil Dengan begitu tidak ada yang merasa tersakiti disini.

Sekian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar